Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Merangkai Asmara,Lencana Bupati “Tertanggalkan”

Merangkai Asmara,Lencana Bupati "Tertanggalkan"

Senin, 05 Agustus 2019 08:44 WIB

Font: Ukuran: - +

aksi demo menuntut pemakzulan Bupati Simeulu. (foto/dok)


DIALEKSIS.COM |  Lagi lagi soal wanita, jabatan menjadi taruhanya. Sudah banyak pejabat di Aceh yang terbuai dengan pesona wanita, endingnya menghasilkan petaka.

Kali ini giliran Bupati Simeulu yang jatuh dari tahta karena wanita. Dia merangkai asmara dengan wanita yang bukan istrinya. Rakyat di sana tidak terima.

Aksi massa tidak terbendung. Demo, kritikan pedas, statemen dan hujatan bermunculan silih berganti. Rakyat Simeulu mengakui malu, setelah mereka menyaksikan vidio mesum yang beredar. Mereka meminta DPRK untuk membuktikan video tersebut dan mengambil sikap tegas.

Bagaikan percikan api di musim kemarau yang melalap ranting kering, aksi massa yang menuntut pemakzulan Bupati Simeulu ditanggapi serius DPRK setempat. Pimpinan dewan menurunkan tim pansus untuk mencari kebenaran tentang apa yang dituntut rakyat.

Tim Pansus yang diketuai Irawan Rudiono mengumpulkan sejumlah bukti. Irawan mengakui kinerja mereka juga atas desakan berbagai pihak, termasuk ulama dan sebagian besar masyarakat yang mengajukan petisi.

Dimana Bupati Simeulu telah mencoreng citra kabupaten dalam balutan laut dan pulau ini, serta sang bupati tidak amanah dengan mandat yang sudah diberikan kepadanya.

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita sudah limpahkan ke pimpinan, agar dapat diteruskan pengusulanya ke ke MA untuk pemakzulan bupati Simeulue," jelas Ketua Tim Pansus, Irawan Rudiono , kepada media.

Video itu memang tidak pulgar. Dalam video terlihat seorang pria berbaju batik, rambutnya ditaburi uban. Sang wanita yang umurnya relatif lebih muda, mengenakan baju hijau, berjilbab kuning duduk di atas sebuah sofa berwarna hitam di dalam sebuah ruangan.

Wanita yang lebih muda dari si pria ini bercerita dengan sang pria, sembari menyandarkan kepala ke pangkuan pria . Kedua insan ini berciuman.Video itu beredar dan menjadi pembahasan publik.

Namun Erly Hasim menjawab media, tidak membantah video tersebut, dia mengakui bahwa lekaki dalam video itu adalah dirinya. Sosok wanita yang ada dalam video itu adalah istrinya. Erly juga menyebutkan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang menyebarkan video itu.

Sebagian besar rakyat Simeulu bangkit, baik yang berada di Simeulu atau di luar daerah. Rakyat yang berada di Simeulu melakukan demo menuntut dewan setempat untuk bersikap. Dibawah koordinator Gempar (Gerakan Masyarakat anti pejabat amoral), sekitar lebih kurang 1.500 warga Simeulue mendatangi gedung DPRK.

Massa yang dikomando Zulhamzah, Ajiaruddin dan Kadri Amin, Dafran Ucok, meminta DPRK memakzulkan bupatinya yang sudah berbuat zina. Selain diputuskan untuk pemakzulan, rakyat juga meminta agar Erly Hasim dan pasanganya mendapat hukuman lecutan cambuk.

 "Hukuman cambuk harus dilakukan. Tidak ada beda seorang bupati dengan rakyat dalam menerapkan hukum syariat Islam di Aceh yang diatur dalam qanun," sebut Zulhamzah. 

Massa melakukan longmarch. Aksi itu dimulai dari halaman masjid Baiturrahmah kota Sinabang kecamatan Simeulue Timur, kemudian menuju jalan Simpang Lima, jalan Tgk Diujung menuju lapangan pendopo Bupati depan gedung DPRK Simeulue.

Erli dituding melanggar pasal 23 ayat 1 junto pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 atau pasal 29 junto pasal 4 Undang-Undang Tahun 2008 dan pasal 282 KUHP. Juga pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Pimpinan DPRK Simeulu, Murniati, setelah menerima laporan Pansus, ahirnya menggelar sidang istimewa untuk mengambil keputusan atas persoalan yang terjadi di sana. Sidang yang dipimpin ketua dewan ini, pada Kamis (1/8/2019) dihadiri 15 anggota DPRK dari 20 anggota dewan di sana. (4 orang tidak hadir).  

Jumlah anggota dewan yang hadir (16 anggota) dari 20 anggota dewan di sana, mengambarkan pemakzulan itu adalah keinginan rakyat. DPRK setempat memutuskan bahwa Erly Hasim terbukti bersalah dan melanggar hukum, telah mencoreng nama baik Kabupaten Simeuleu.

Keputusan pemakzulan (pemberhentian dari jabatan bupati) disampaikan ke Mahkamah Agung, untuk untuk mendapat pengesahan yang dituangkan dalam lembaran negara. 

Erly Hasim sebelumnya bersatus duda. Pada 8 Oktober 2018, di Banda Aceh dia mengahiri masa dudanya dengan menikahi Suryani sebaga istri barunya. Pernikahan itu ramai diberitakan media. Bupati Simeulu tidak sendiri lagi. 

Kini perbincangan tentang Erly kembali ramai, bukan lagi soal pernikahannya pada tahun lalu. Tetapi kini pembahasan publik soal video mesum. Menyangkut video mesum ini, Majelis Permusyawaratan Ulam (MPU) Kabupaten Simeulu mengeluarkan sebuah surat pernyataan.

Surat yang ditanda tangani Herliansyah ketua, Muhsin Raf wakil ketua I dan Tgk. H. Tairi Lubis Wakil ketua II, MPU Simeulu menyatakan keprihatinanya dan menyesalkan video yang tidak pantas itu.

MPU Simeulu dalam suratnya mendorong lembaga berwenang untuk segera memproses kasus video perbuatan amoral yang diduga melibatkan pemimpin mereka, agar masyarakat tenang. MPU mengakui lembaga tidak punya wewenang memproses hukum perkara jinayat. MPU hanya bisa memberikan fatwa atau penjelasan hukum dan turut serta dalam merumuskan qanun jinayat.

Lain lagi yang disampaikan Nofriadi SIPM IP dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah yang berasal dari Simeulue, sehubungan video mesra Bupati Simeulue Erli Hasyim dengan wanita yang diduga bukan istri sahnya.

Sebelumnya DPRK Simeulu mengeluarkan surat keputusan tentang kasus ini, Nofriadi sudah meminta Bupati Simeulu, Erli Hasim untuk mundur.

"Sebagai masyarakat Simeulue yang ada di Banda Aceh saya berharap kepada Bupati Simeulue untuk bisa bijak melihat tuntutan masyarakat yang meminta beliau mundur," kata Nofriadi kepada Dialeksis.com, Jumat (2/8/2019), di Banda Aceh.

"Saya berharap kepada bupati Simeulue lebih baik mundur dari jabatannya, sehingga dapat menghindari gesekan yang terjadi di masyarakat Simeulue," tegas Nofriadi.

Menurut Nofriadi, langkah yang sudah dilakukan DPRK sangat tepat mengingat kasus ini sudah menyebar kemana-mana. Tidak hanya di Simeulue, tapi sudah menjadi isu nasional.

Negeri dalam balutan pulau yang diapit laut ini, bagaikan tak pernah berhenti dari pembicaraan. Masih hangat publik membahas mantan bupati di sana, Darmili, terjerat kasus korupsi yang kini sudah ditahan oleh penyidik.

Anggota DPRK Simuelu yang masih aktif ini resmi ditahan, setelah Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menanda tangani surat izin penahanan Darmili. Dia terjerat kasus korupsi berkaitan dengan Perusahaan daerah Kabupaten Simeulu (PDKS).

Darmili semasa menjabat sebagai bupati, mengucurkan dana senilai Rp 227 milyar untuk penyertaan modal PDKS (2002- 2012). Pihak kejaksaan menilai dari dana yang cukup besar itu, indikasi awal kerugian negara mencapai 51 milyar.

Belum tuntas persoalan Darmili , giliran bupati di sana yang menuai badai. Persoalanya karena wanita. Bupati merangkai asmara, dampaknya hingga tahta yang diembannya "harus" ditanggalkan. DPRK setempat sudah membuat keputusan tentang pemakzulanya.

Simeulu kini diterpa dengan cobaan. Dua orang nomor satu di sana (seorang mantan selama dua priode dan kini menjadi anggota dewan), berurusan dengan hukum. Satu karena persoalan harta (uang) satu lagi terjerat karena wanita.

Harta dan wanita telah membuat mereka kehilangan tahta. Buaian asmara dan gemerlapnya harta, sering membuat manusia terjerumus dan menghasilkan petaka. Sejumlah pejabat di Aceh sudah mengukir sejarah tentang tahta dan wanita. Persoalan dunia yang tidak akan ada habisnya. (Bahtiar Gayo)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda